PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Profil

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bupati Timor Tengah Utara  menetapkan Keputusan dengan nomor :397/ KEP/ XI/ 2018  tentang  Pengangkatan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah  Kabupaten Timor Tengah Utara. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Pembina, Pengarah selaku Atasan PPID, Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam bertugas dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi bidang pendukung Sekretariat PLID, bidang pengelolaan data dan klasifikasi informasi, bidang informasi dan dokumentasi, bidang fasilitasi sengketa informasi dan Pejabat Fungsional lainnya.


                                                                                                                       

Tugas dan Wewenang

TUGAS

PPID Utama bertugas :

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  • Melakukan klarifikasi terhadap bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pembantu.
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon infomasi publik.
  • melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang di kecualikan.
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja pada PPID Pembantu.
  • Membuat laporan pelayanan informasi.

FUNGSI PPID?

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi arsip.

KEWENANGAN

Demi melaksanakan tugas, PPID Utama bertugas :

  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Menetapkan/menentukan suatu informasi yang dapat/tidak dapat diakses publik berdasarkan pengajuan tentang konsekuensi.
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informsi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan / rahasia  dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau petugas informasi dibawah wewenag dan koordinasi PPID Utama untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  • Memonitor pengoperasian website pada PPID Pembantu dalam menyajikan informasi publik.
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

Struktur, Visi dan Misi


Standar Layanan

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


MISI

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan infomasi yang berkualitas.

2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Pengumuman Informasi Publik

REGULASI PPID

  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi danDokumentasi Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  6. Peraturan Bupati Timor Tengah Utara No. 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
  7. Keputusan Bupati Timor Tengah Utara No. 397/KEP/HK/XI/ 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara

 

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase