Informasi
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bupati Timor Tengah Utara menetapkan Keputusan dengan nomor :397/ KEP/ XI/ 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Pembina, Pengarah selaku Atasan PPID, Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam bertugas dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi bidang pendukung Sekretariat PLID, bidang pengelolaan data dan klasifikasi informasi, bidang informasi dan dokumentasi, bidang fasilitasi sengketa informasi dan Pejabat Fungsional lainnya.
PPID Utama bertugas :
FUNGSI PPID?
Demi melaksanakan tugas, PPID Utama bertugas :
2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
REGULASI PPID